Kemlu Terus Awasi Perkembangan Kasus Adelina Lisao, WNI Tewas Teraniaya di Penang
Masalah penindasan yang menerpa ART asal Indonesia di Penang terus bersambung. Faksi Kementerian Luar Negeri juga masih memantau perubahan masalah ini.
Meramal Angka Keluaran Togel Hongkong
Adelina Lisao ialah TKI yang diketemukan pada keadaan tidak berkapasitas di dalam rumah majikannya, di Bukit Mertajam Malaysia pada Februari 2018. Dia wafat selesai dibawa ke rumah sakit. Saat itu, dia disangka kuat jadi korban penganiayaan serta penelantaran.
Pada 2019, pemerintah Indonesia pernah dikagetkan dengan ketetapan bebas murni majikan TKI Adelina Lisao yang diberi oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 kemarin.
Tetapi, sekarang faksi Kemlu memberikan keyakinan jika pemerintah Indonesia masih memantau perubahan masalah ini.
"Kita akan kawal terus sampai Adelina serta keluarganya memperoleh keadilan. Kami masih menanti tempat sah Kejaksaan Agung Malaysia pada keputusan di Mahkamah Rayuan itu," jelas Joedha Nugraha sebagai Direktur Perlindungan WNI serta BHI, Rabu (23/9/2020).
Dia memberikan tambahan jika pemerintah Indonesia masih tetap menanti tempat Kejaksaan Agung Malaysia.
Sesudah sah disampaikan oleh orang-tua Adelina Sau (bukan Adelina Lisao), aparat Polres TTS langsung lakukan penyidikan masalah itu pada Februari 2018 kemarin.
Langkah pertama ialah menyelidik sangkaan pemalsuan dokumen korban. Polisi akui telah kantongi nama calo perekrut yang kirim korban dengan cara ilegal ke Malaysia.
"Tetapi, jati diri pengirim dirahasiakan untuk kebutuhan pengungkapan masalah ini," tutur Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.
Totok menjelaskan, sesudah korban diambil serta dikirim tanpa ada memberitahu orangtuanya terlebih dahulu, orang-tua korban mendapatkan uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut lewat tetangga korban.
Sesudah korban dibawa oleh perekrut, mulai sejak itu juga komunikasi di antara korban dengan keluarganya putus sampai keluarga memperoleh info jika korban telah wafat di Malaysia.
Pemalsuan Dokumen
Dia menerangkan nama korban sebetulnya ialah Adelina Sau, serta bukan Adelina Lisao. Karena, di Desa Abi tidak ada masyarakat yang namanya Adelina Lisao. Nama Adelina Lisao ialah nama yang dipalsukan oleh faksi yang kirim korban ke Malaysia.
Paspor korban diedarkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur. Waktu diberangkatkan jadi TKI, Adelina disebutkan masih berusia 16 tahun. Sesuai dengan akta lahir, korban kelahiran 1998, sesaat dalam paspor tercatat kelahiran 1992.
Salah salah satunya bukti yang didapat Team Anti-Trafficking Polres TTS, kata Totok, ialah kartu keluarga yang digunakan untuk mengatur dokumen korban. Kop dari kartu keluarga itu datang dari Pemerintah Kabupaten Belu, tapi didalamnya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.
"Ini telah sisi kecurangan dokumen," katanya.